JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali termasuk pada terpidana korupsi.
Hal itu disampaikan MK saat membacakan putusan soal Pasal 34A, Pasal 34A, Pasal 36A, Pasal 43A dan Pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan pengacara sekaligus terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (30/9/2021).
"Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," lanjut dia.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 11 UU Tipikor yang Diajukan Patrice Rio Capella
Mahkamah menilai penegasan mengenai hak warga binaan dalam sistem pemasyarakatan ini sangat penting.
Karena penahanan atas diri pelaku tindak pidana, termasuk dalam hal ini menempatkan warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan sekalipun, pada dasarnya perampasan hak untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang.
Maka dari itu, selama menjalani penahanan tersebut, seseorang harus tetap diberikan hak-hak yang bersifat mendasar dengan prinsip satu-satunya hak yang hilang adalah hak untuk hidup bebas.
"Sebagaimana halnya orang lain yang tidak sedang menjalani pidana," ujarnya.
Meski demikian, Mahkamah menilai pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Sebab hal tersebut merupakan hak hukum (legal rights). Namun, persyaratan yang ditentukan tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan.
Baca juga: MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 32 dan 48 UU ITE
"Selain juga harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas yang juga menjadi permasalahan utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia," ucap dia.
Walaupun begitu, Mahkamah tetap memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis. Mahkamah menilai permohonan OC tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.