Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketok Palu, DPR Sahkan RUU APBN 2022 dalam Rapat Paripurna

Kompas.com - 30/09/2021, 14:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 menjadi undang-undang.

Adapun penetapan tersebut terjadi dalam rapat paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar hari ini, Kamis (30/9/2021).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat yang dipantau secara virtual melalui YouTube DPR, Kamis.

Sebelum persetujuan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menerangkan, seluruh fraksi menyepakati RUU APBN agar disahkan menjadi undang-undang.

Namun, setiap fraksi tetap memberikan sejumlah catatan agar pemerintah mengelola anggaran tahun depan dengan lebih baik, terutama untuk pemulihan ekonomi nasional, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Baca juga: DPR Rapat Paripurna Kamis Ini, Bahas Penggantian Azis Syamsuddin hingga Sahkan APBN 2022

Pertama, dari Fraksi PDI-P berpandangan bahwa APBN memberikan kemakmuran bagi rakyat apabila APBN efektif dalam mengalokasikan anggaran dan program berdampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah untuk terus menjaga harga-harga komoditas yang diatur, terutama di sektor energi seperti tarif listrik, LPG, dan BBM," ucap Said.

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah memanfaatkan anggaran dengan berorientasi pada terwujudnya kedaulatan pangan, energi dan air.

Kemudian, Fraksi Nasdem berpendapat agar pemerintah berhati-hati dalam mengelola defisit, mengingat defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cukup besar.

"Selain itu Fraksi Nasdem berpendapat pengelolaan PMN kepada BUMN yang harus tepat sasaran, terukur dan tepat guna," terangnya.

Baca juga: Agustus 2021, Defisit APBN Tembus Rp 383,2 Triliun

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang kenaikan target penerimaan perpajakan perlu didukung oleh ketegasan otoritas pajak dalam melakukan penegakan hukum yang disertai langkah extra effort memperluas basis data perpajakan.

Lalu, Fraksi Demokrat meminta pemerintah tak lupa mengalokasikan APBN terhadap penanganan Covid-19 di perdesaan. Untuk itu, dia meminta besaran alokasi dana desa diupayakan meningkat atau minimal sama dengan tahun anggaran sebelumnya.

Selanjutnya, Fraksi PKS memberikan 27 catatan di antaranya mendesak pemerintah menurunkan angka kemiskinan secara lebih progresif, menjamin akses listrik bagi rumah tangga miskin atau rentan, dan mendorong pemerataan sarana dan prasarana pendidikan.

"Fraksi PAN mengapresiasi kenaikan belanja subsidi sebesar 17 persen. Namun pengelolaan belanja subsidi harus transparan dan tepat sasaran," kata Said.

Baca juga: MPR Kaji Penambahan Kewenangan DPR Tolak RUU APBN jika Tak Sesuai Haluan Negara

Terakhir, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong pemerintah agar terus melakukan reformasi bantuan sosial dan perlindungan bagi rakyat miskin, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan sektor informal agar semakin menjangkau semua kelompok masyarakat.

Said mengatakan, sikap seluruh fraksi atas RUU APBN yang telah disampaikan dalam rapat kerja (Raker) Banggar, Selasa (28/9/2021) menyetujui dan menerima RUU APBN 2022 untuk dilanjutkan dalam Rapat Paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com