JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 menjadi undang-undang.
Adapun penetapan tersebut terjadi dalam rapat paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar hari ini, Kamis (30/9/2021).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat yang dipantau secara virtual melalui YouTube DPR, Kamis.
Sebelum persetujuan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menerangkan, seluruh fraksi menyepakati RUU APBN agar disahkan menjadi undang-undang.
Namun, setiap fraksi tetap memberikan sejumlah catatan agar pemerintah mengelola anggaran tahun depan dengan lebih baik, terutama untuk pemulihan ekonomi nasional, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Baca juga: DPR Rapat Paripurna Kamis Ini, Bahas Penggantian Azis Syamsuddin hingga Sahkan APBN 2022
Pertama, dari Fraksi PDI-P berpandangan bahwa APBN memberikan kemakmuran bagi rakyat apabila APBN efektif dalam mengalokasikan anggaran dan program berdampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah untuk terus menjaga harga-harga komoditas yang diatur, terutama di sektor energi seperti tarif listrik, LPG, dan BBM," ucap Said.
Selain itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah memanfaatkan anggaran dengan berorientasi pada terwujudnya kedaulatan pangan, energi dan air.
Kemudian, Fraksi Nasdem berpendapat agar pemerintah berhati-hati dalam mengelola defisit, mengingat defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cukup besar.
"Selain itu Fraksi Nasdem berpendapat pengelolaan PMN kepada BUMN yang harus tepat sasaran, terukur dan tepat guna," terangnya.
Baca juga: Agustus 2021, Defisit APBN Tembus Rp 383,2 Triliun
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang kenaikan target penerimaan perpajakan perlu didukung oleh ketegasan otoritas pajak dalam melakukan penegakan hukum yang disertai langkah extra effort memperluas basis data perpajakan.
Lalu, Fraksi Demokrat meminta pemerintah tak lupa mengalokasikan APBN terhadap penanganan Covid-19 di perdesaan. Untuk itu, dia meminta besaran alokasi dana desa diupayakan meningkat atau minimal sama dengan tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya, Fraksi PKS memberikan 27 catatan di antaranya mendesak pemerintah menurunkan angka kemiskinan secara lebih progresif, menjamin akses listrik bagi rumah tangga miskin atau rentan, dan mendorong pemerataan sarana dan prasarana pendidikan.
"Fraksi PAN mengapresiasi kenaikan belanja subsidi sebesar 17 persen. Namun pengelolaan belanja subsidi harus transparan dan tepat sasaran," kata Said.
Baca juga: MPR Kaji Penambahan Kewenangan DPR Tolak RUU APBN jika Tak Sesuai Haluan Negara
Terakhir, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong pemerintah agar terus melakukan reformasi bantuan sosial dan perlindungan bagi rakyat miskin, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan sektor informal agar semakin menjangkau semua kelompok masyarakat.
Said mengatakan, sikap seluruh fraksi atas RUU APBN yang telah disampaikan dalam rapat kerja (Raker) Banggar, Selasa (28/9/2021) menyetujui dan menerima RUU APBN 2022 untuk dilanjutkan dalam Rapat Paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.