JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas pada Rabu (29/9/2021).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam SE tersebut diatur bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang boleh divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
"Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia dalam siaran pers secara virtual terkait PPKM melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu.
Baca juga: Berapa Lama Long Covid Dialami Penyintas Covid-19? Ini Penjelasan Satgas
Nadia mengatakan, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
SE tersebut diteken oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Berdasarkan data Kemenkes pada Rabu (29/9/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 50.688.220 orang atau 24,34 persen dari target.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis pertama yakni 90.361.002 orang atau 43,39 persen.
Pemerintah telah menetapkan target vaksinasi sebanyak 208.265.720 orang.
Baca juga: Satgas: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Hampir 3 Kali Populasi Malaysia
Data mengenai perkembangan vaksinasi dapat diakses publik melalui laman https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines.
Kelompok masyarakat yang menjadi target vaksinasi yakni tenaga kesehatan, orang lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum, termasuk anak-anak usia 12-17 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.