JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan begitu, kini Napoleon terjerat dalam tiga kasus. Dua di antaranya sedang dalam proses penyidikan, sementara satu kasus lainnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Apa saja kasus yang menjerat Napoleon? Di bawah ini Kompas.com rangkum untuk Anda.
Baca juga: Polri: Karutan Bareskrim Langgar Disiplin dalam Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Terbaru, polri menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021).
Berdasarkan keterangan polisi, Muhammad Kece dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, hari pertama Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan tersebut dengan kasus yang berbeda.
Napoleon merupakan terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, sedangkan Muhammad Kece adalah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Baca juga: Irjen Napoleon Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Polisi menyebut Napoleon menganiaya Kece dengan cara memukul dan melumuri tubuh youtuberitu dengan kotoran manusia di dalam Rutan tersebut. Dalam melakukan aksinya, Napoleon diduga dibantu sejumlah tahanan lain.
Keesokan harinya pada 26 Agustus 2021, Kece membuat laporan atas penganiayaan itu yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Tak hanya Napoleon, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya adalah berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.