JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, berdasarkan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo melanggar disiplin dalam kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
AKP Imam dianggap tidak mengawasi anggota jaga tahanan dengan baik, sehingga peristiwa penganiayaan itu terjadi di dalam rutan.
"Karutan Bareskrim atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Saudara MK," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Selain itu, hasil pemeriksaan Divisi Propam juga menyatakan, dua penjaga Rutan Bareskrim, Bripka Wandoyo dan Bripda Saep Sigit tidak menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional penjagaan dengan baik.
Baca juga: Irjen Napoleon Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Ramadhan pun mengatakan, selanjutnya Divisi Propram akan menjatuhkan sanksi terhadap mereka.
"Diproses di propam. Sanksinya melalui sidang disiplin," ujar dia.
Sementara itu, dalam kasus penganiayaan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya yaitu Irjen Napoleon sendiri.
Empat tersangka lainnya yaitu berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.