Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bertemu Jokowi, Komnas HAM Mau Pastikan Apakah Perekrutan 56 Pegawai KPK oleh Kapolri Bagian dari Rekomendasi Mereka

Kompas.com - 29/09/2021, 14:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri sebagai sikap Presiden Jokowi atas polemik TWK pegawai KPK.

Hanya saja, Komnas HAM perlu merasa perlu mendapat kepastian dari Jokowi apakah sikap tersebut diambil dengan berpedoman pada rekomendasi Komnas HAM terkait TWK atau tidak.

“Penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Presiden, apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Setujui Kapolri, Jokowi Dinilai Memahami KPK Jadikan TWK Alat Singkirkan 56 Pegawai

Lebih lanjut Anam mengatakan, penjelasan itu diperlukan untuk mengetahui jika Jokowi berpedoman dengan menggunakan rekomendasi Komnas HAM, apakah rekomendasi itu dijalankan seluruhnya atau sebagian.

Anam mengingatkan jika 56 pegawai KPK itu hendak direktut ke instansi kepolisian, maka statusnya tetap peralihan menjadi ASN.

“Artinya sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan,” ucap dia.

Ia juga menegaskan bahwa temuan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK salah satunya lahir dari proses yang melanggar hukum, terselubung dan ilegal.

“Kondisi ini harus dijadikan konteks dasar dalam kebijakan Presiden,” ungkapnya.

Baca juga: Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Terakhir, Anam menyebutkan bahwa ia tetap menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai rujukan utama melihat polemik TWK.

“Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung Presiden, terkait penjelasan substansi Kapolri,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri.

Listyo menerangkan bahwa ia telah mengirimkan surat permohonan pada Presiden Jokowi terkait keinginanya itu.

Baca juga: 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Disingkirkan KPK, lalu Ditawari di BUMN hingga Jadi ASN Polri

Jokowi, sambung Listyo, secara prinsip telah menyetujui rencananya itu.

Saat ini 56 pegawai diketahui sedang melakukan konsolidasi terkait rencana Listyo itu.

“Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini,” terang Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono pada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com