JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian RI (Polri) merupakan sikap Presiden Joko Widodo.
Adapun 56 pegawai nonaktif tersebut akan diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Ide yang ditawarkan oleh Kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: 56 Pegawai KPK Mau Direkrut Polri, Kapolri Diminta Koordinasi dengan BKN dan Menpan RB
Oleh karena itu, ujar dia, penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung apakah usulan Kapolri tersebut merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM atau tidak.
“Jika ini bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM apakah pelaksanaan sebagian atau seluruhnya,” ucap Anam.
Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM terkait TWK pegawai KPK.
Hal itu, salah satunya lahir karena proses TWK yang melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal.
Oleh sebab itu, menurut Anam, kondisi ini harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden tersebut.
“Presiden juga pernah membuat arahan yang intinya tidak boleh merugikan pegawai KPK, arahan ini pula menjadi salah satu dasar rekomendasi, disamping putusan MK,” ucap dia.
“Dari beberapa hal di atas, rekomendasi kami tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait subtansi penjelasan Kapolri,” kata Anam.
Baca juga: Anggota Komisi III Nilai Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi Jalan Tengah
Rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
Polri pun diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurut Listyo, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).