Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Segera Kirim Surat ke Pimpinan DPRD DKI untuk Copot Viani Limardi sebagai Anggota Dewan

Kompas.com - 29/09/2021, 10:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengirimkan surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mencopot Viani Limardi dari kursi anggota Dewan.

Adapun hal tersebut dilakukan setelah DPP PSI mengonfirmasi kabar pemecatan terhadap Viani Limardi yang beredar luas di masyarakat.

"Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia," kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Isyana mengatakan, langkah melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk mencopot keanggotaan Viani Limardi sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: DPP PSI Bantah Viani Limardi soal Tak Diberikan Kesempatan Klarifikasi

"Namun, sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI," tegasnya.

Isyana menambahkan, segala tindakan yang dilakukan Viani Limardi setelah dipecat, juga tidak terkait lagi dengan PSI.

Menyoroti soal surat pemberhentian yang menyebar luas, Isyana mengaku heran. Pasalnya, proses pemberhentian itu dinilainya bersifat internal partai.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberhentian Viani sudah melalui tahapan yang panjang. Dalam hal ini, PSI juga disebutnya membentuk tim pencari fakta (TPF) sebelum memecat Viani.

“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” lanjut dia.

Dari hasil tersebut, lanjut dia, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi misi partai dan terbukti melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, tepatnya AD/ART Pasal 5 tentang kewajiban anggota.

Baca juga: Penjelasan DPP PSI soal Alasan dan Proses Pemecatan Viani LImardi

Adapun kewajiban anggota itu di antaranya patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.

"Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai," tegas Isyana.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi diberhentikan dari partai yang dikomandoi Giring Ganesha itu.

Kabar pemberhentian itu pun beredar luas di masyarakat lewat surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.

Sebelumnya, Viani Limardi sempat ramai menjadi perbincangan lantaran sikap arogannya saat terjaring razia penetapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com