JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik yang terus terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini dinilai sebagai akibat dari ketidaktegasan sikap Presiden Joko Widodo.
Gonjang-ganjing muncul pascapengesahan Undang-Undang (UU) tentang KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
Salah satunya mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan asesmen tersebut.
Kemudian, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Baca juga: Azyumardi Azra: Jokowi Tak Minat dengan KPK, Pidato Kenegaraannya Tak Singgung soal Korupsi
Namun hingga kini, Presiden Jokowi belum bersikap. Sedangkan 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.
“Kami mengamati, melihat dan mengevaluasi bahwa gonjang-ganjing KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi karena Bapak Presiden gagal untuk bersikap tegas dan keras terhadap siapa pun yang menganggu upaya pemberantasan korupsi,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, melalui siaran pers, Selasa (28/9/2021).
“Bahkan Bapak Presiden langsung yang membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK,” kata dia.
Adnan menyoroti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang terus merosot.
Berdasarkan hasil survei lembaga Indikator Politik, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK hanya 65 persen. Sementara responden yang menyatakan tidak percaya sebesar 26 persen. KPK menjadi institusi negara dengan tingkat kepercayaan keempat setelah TNI, Presiden dan Polri.
Kemudian, Adnan menuturkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 memburuk dan menjadikannya sebagai negara yang dianggap sangat korup.
IPK yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) memperlihatkan penurunan skor, yakni di angka 37. Tahun sebelumnya skor Indonesia tercatat di angka 40. Skor 0 menunjukkan sangat korup dan 100 artinya sangat bersih.
Selain itu, posisi Indonesia merosot ke peringkat 102 dari 180 negara yang dinilai IPK-nya. Padahal, Indonesia sempat berada di posisi 85.
“KPK sebagai badan antikorupsi yang selama ini sangat disegani, baik oleh masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia, kini sedang terpuruk,” kata Adnan.
Baca juga: Merosotnya Kepercayaan Publik pada KPK...