Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Didorong Gelar Kuliah Tatap Muka

Kompas.com - 28/09/2021, 18:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta perguruan tinggi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 segera menggelar perkuliahan tatap muka terbatas.

Hal ini menyusul membaiknya situasi pandemi virus corona di Indonesia dan pentingnya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.

"Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai pertemuan tatap muka terbatas," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (28/9/2021).

"Demi menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa," kata dia.

Baca juga: Nadiem Sebut 40 Persen Sekolah Sudah Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Wiku mengatakan, ketentuan tentang kuliah tatap muka telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SE Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek) Nomor 4 Tahun 2021.

SE yang terbit pada 13 September 2021 itu memuat aturan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022.

Beberapa ketentuan yang dimuat dalam SE tersebut misalnya, kampus diminta menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan yang menimbulkan kerumunan

Kedua, semua pengajar, peserta didik, dan individu lain yang berada di lingkungan kampus diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak.

"Yang ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen," ujar Wiku.

Selain itu, demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar, pemerintah mendorong perguruan tinggi membentuk Satgas Covid-19 yang salah satu tugasnya mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di kampus.

Baca juga: Deteksi Covid-19 Terkait Belajar Tatap Muka Terbatas Akan Dilakukan secara Aktif

Satgas perguruan tinggi juga diharapkan dapat menerbitkan pedoman aktivitas kampus serta menyediakan ruang isolasi sementara dan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika kampus.

Selain itu, memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau tes swab sebelum mengikuti perkuliahan tatap muka.

"Jika mendapati kasus positif di kampus maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi," kata Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com