Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penistaan HAM dan Malaadministrasi dalam TWK KPK, Jokowi Diminta Segera Bersikap

Kompas.com - 28/09/2021, 15:22 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo diminta segera bersikap terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK).

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, telah terjadi penistaan hak asasi manusia (HAM) dan tindakan maladministrasi dalam tes yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN itu.

"Ada hal yang lain yang harus dihormati oleh Presiden yaitu temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombdusman," tutur Feri kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

"Dua temuan yang berujung pada rekomendasi itu memperlihatkan bahwa telah terjadi penistaan pada hak-hak asasi manusia terutama pegawai KPK yang mengikuti tes dan telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPK dalam penyelenggaraan TWK," kata dia.

Baca juga: ICW Sebut Sejumlah Alasan Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Adapun pernyataan itu disampaikan Feri menanggapi rencana KPK yang akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos TWK dua hari lagi, yaitu pada Kamis (30/9/2021).

Feri juga meminta Jokowi mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, meski MA dan MK menyatakan bahwa TWK merupakan hak dan kewenangan KPK tapi ada hal itu disampaikan dengan syarat tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.

"Jika Presiden benar-benar menjalankan amanat konstitusi sebagai pimpinan eksekutif, sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, maka mau tidak mau Presiden harus melakukan sesuatu yang untuk membenahi situasi dan keadaan," ucap Feri Amsari.

Baca juga: Jokowi Sebut TWK Tak Boleh Merugikan, tetapi 56 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon

Diketahui KPK memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK, dan tak bisa diangkat menjadi ASN.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tidak memberi pesangon dan dana pensiun pada pegawai yang akan diberhentikan.

Namun Ali menerangkan bahwa pegawai yang diberhentikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari tua.

Baca juga: Komnas HAM: Kehadiran Presiden Jokowi Makin Ditunggu untuk Selesaikan Masalah TWK di KPK

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil terus mendesak agar Presiden Joko Widodo segera bersikap menanggapi polemik TWK tersebut.

Pasalnya rekomendasi Komnas HAM dan Ombdusman yang menemukan adanya tindakan pelanggaran HAM dan maladministrasi sudah diterima Istana Kepresidenan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com