Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Polri Proses Hukum Pelaku KDRT

Kompas.com - 28/09/2021, 10:56 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan meminta Polri mengutamakan penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, harus ada standar norma untuk kasus-kasus KDRT yang dapat diselesaikan secara restorative justice.

"Meminta Polri mengutamakan penegakan hukum dan membangun standar norma untuk kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice dalam penyelesaian kasus KDRT," kata Andy dalam keterangan persnya, Selasa (28/9/2021).

Hal ini disebabkan, salah satu masalah dalam penyelesaian KDRT adalah, ketika kasus dilaporkan ke polisi, kemudian dicabut dengan menggunakan mekanisme restorative justice dan memilih perceraian.

Baca juga: Kasus KDRT di Serpong, Polisi Diminta Perhatikan Nasib Bayi yang Tak Boleh Bertemu Ibunya

"Ini menjadikan korban tidak pulih dan pelaku tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Andy.

Selain itu, lanjut Andy, Komnas meminta Polri meningkatan proses penanganan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga layanan korban KDRT dan menguatkan kapasitas penyelidik dan penyidik tentang KDRT sebagai kekerasan berbasis gender.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan, selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau ranah personal.

Siti mengatakan, kasus-kasus yang tercatat itu meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) khususnya inses, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan relasi personal lainnya, kekerasan mantan pacar (KMP), dan kekerasan mantan suami (KMP).

Sementara itu, secara khusus selama lima tahun terakhir, terdapat 36.367 kasus KDRT dan 10.669 kasus ranah personal.

Siti menyatakan, dari jenis-jenis KDRT, kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP dan selalu berada di atas angka 70 persen.

"Sedangkan yang paling minim dilaporkan adalah kekerasan terhadap PRT. Hal ini juga tidak dapat lepas dari penyempitan makna bahwa KDRT adalah kekerasan terhadap istri," kata dia.

Menurut Siti, KDRT menimbulkan ketakutan, penderitaan berat, hingga gangguan psikososial pada korban. Selain itu, korban juga bisa menjadi disabilitas, memiliki keinginan bunuh diri, trauma berkepanjangan, dan hilangnya rasa percaya diri.

Karena itu, lanjut dia, korban membutuhkan pemulihan komprehensif sebagaimana telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004.

Siti berpendapat, meski ada sejumlah kemajuan yang dibawa UU Penghapusan KDRT, tetapi pelaksanaan UU ity sendiri masih menemui sejumlah hambatan yang memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.

"Hambatan itu, antara lain, tingginya korban yang mencabut laporan/pengaduan serta penafsiran terhadap Pasal 2 tentang ruang lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT, khususnya perkawinan tidak tercatat," ujar Siti.

Selain itu, aparat penegak hukum belum memiliki perspektif korban dan hak asasi perempuan dan belum maksimalnya penjatuhan pidana tambahan pembatasan gerak pelaku, pembatasan hak-hak tertentu dan mengikuti program konseling.

Baca juga: Penanganan Kasus KDRT di Serpong Berjalan Lambat, Sang Ibu Masih Dilarang Bertemu Bayinya

Bertalian dengan itu, Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Membangun skema nasional aksi penghapusan KDRT di Indonesia.

Kemudian, meminta Kementerian PPPA menguatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Komnas Perempuan, serta instansi terkait.

Berikutnya, meminta Mahkamah Agung menerapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam memeriksa kasus-kasus perceraian dengan alasan-alasan KDRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com