JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar (smartphone) tetap dapat bepergian menggunakan kereta api dan pesawat tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungi.
Status vaksinasi dan hasil pemeriksaan Covid-19 atas nama mereka tetap bisa teridentifikasi melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan saat memesan atau membeli tiket.
"Terkait masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api, mereka tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya melalui nomor NIK saat membeli tiket," ujar Setiaji, dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Pekan Depan, Scan QR Code Ada Opsi Selain PeduliLindungi, Ini Penjelasan Kemenkes
Hal itu menurutnya sudah mulai diterapkan di bandara. Tiket pesawat terbang telah terintegrasi dengan keterangan status vaksinasi dan hasil pemeriksaan Covid-19 yang berbasis NIK.
”Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ungkap Setiaji.
"Sehingga, tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” jelasnya.
Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
”Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self-check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.
Setiaji menuturkan bahwa aplikasi PeduliLindungi banyak sekali keterkaitannya dengan pengendalian Covid-19, seperti dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, serta telemedisin dan layanan obat gratis.
Aplikasi ini juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Dia pun mengungkapkan, mulai Oktober 2021, fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di sejumlah aplikasi lain.
Pihak Kemenkes sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, Jaki.
Baca juga: Daftar 11 Aplikasi yang Bisa Akses PeduliLindungi Mulai Oktober
Dia mencontohkan, saat ini aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat antara lain Gojek, Grab, dan Tokopedia.
Ketiga aplikasi tersebut nantinya bisa masuk ke aplikasi PeduliLindungi.
"Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.