Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Luar Jawa-Bali Masih Berlaku Sampai 4 Oktober 2021

Kompas.com - 27/09/2021, 18:37 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali masih berlaku sampai dengan 4 Oktober 2021.

PPKM tersebut masih berlaku untuk semua level yang berada di luar Jawa dan Bali.

"Khusus yang diberlakukan level empat di luar Jawa Bali ini masih akan diberlakukan sampai dengan minggu depan," kata Airlangga dalam konferensi persnya, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Turun PPKM Level 1 Berdasarkan Asesmen Kemenkes, Sektor Wisata Kota Blitar Tetap Ikuti Aturan Level 3

Airlangga mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi level empat di luar Jawa dan Bali. Namun masih ada beberapa daerah yang tetap diberlakukan PPKM level 4.

Daerah tersebut antara lain Aceh Tamiang, Sumatera Barat, Kota Banjar Baru, kemudian kota Banjarmasin ada, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Tarakan dan Bulungan.

Sementara apabila dilihat secara keseluruhan di level tiga provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Aceh dan Papua.

Kemudian untuk level dua terdapat 21 provinsi dan level satu ada satu daerah yaitu Lampung.

Baca juga: PPKM Bakal Dievaluasi Setelah Sepekan, Begini Kondisi Terakhir Pandemi di Indonesia

Jika dilihat di kabupaten/kota di level empat itu per delapan Agustus ada 132 kabupaten/kota per tanggal 26 September ada satu kabupaten/kota.

Kemudian untuk level tiga per 8 Agustus ada 15 kabupaten/kota dan per 26 September ada 76 kabupaten/kota.

Sedangkan level dua dari 39 kabupaten kota menanjak jadi 275 kabupaten/kota dan di level satu ada 34 kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com