JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, saat ini pihaknya belum membahas mengenai wacana penunjukan perwira TNI-Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Dalam hal ini, khusus sebagai Pj gubernur.
"Hingga saat ini Kemendagri belum membahasnya. Saat ini masih fokus untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Sebelumnya, wacana mengenai penunjukan TNI-Polri selaku Pj gubernur mengemuka.
Baca juga: Mahfud: TNI-Polri Siap Amankan Presidensi G20 2022
Pasalnya, Kemendagri disebut akan membuka kemungkinan mengenai hal tersebut untuk Pilkada 2024.
Sementara itu, jika merujuk kondisi sebelumnya pada 2018, Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan ditunjuk sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Penunjukan itu diputuskan oleh Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo. Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pada 18 Juni 2018.
Diberitakan Kompas.com, Tjahjo saat itu mengatakan, ada banyak perwira aktif TNI dan Polri yang bertugas di kementerian dan lembaga negara.
Beberapa di antaranya menjabat sebagai direktur jenderal atau bahkan pimpinan lembaga.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta TNI-Polri Bersikap Sangat Tegas terhadap KKB
Tjahjo mengatakan, sesuai aturan hukum, pejabat Polri yang sedang bertugas di kementerian atau lembaga itu boleh ditunjuk sebagai penjabat gubernur.
Sebagai contoh, sebelumnya Irjen Carlo Tewu diangkat sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Saat itu, Carlo Tewu sedang bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Seperti diketahui, ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan kepala daerah telah habis pada 2022 atau 2023, sedangkan pilkada baru akan digelar serentak pada 2024.
Posisi kepala daerah yang kosong itu nantinya diisi oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.