JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda menilai, pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk mengatur rekrutmen hakim termasuk hakim ad hoc.
Hal itu dikatakan Ni'matul saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/9/2021).
"Pembentuk UU memiliki kewenangan untuk mengatur bagaimana rekrutmen hakim termasuk hakim ad hoc, dengan melihat kebutuhan di masyarakat dan tuntutan adanya kualitas," kata Ni'matul dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
"Kapasitas dan profesionalitas hakim yang harus memiliki standar yang terukur dan pasti sebagaimana yang sudah dilakukan oleh KY selama ini dalam melakukan seleksi calon hakim agung," ujar dia.
Baca juga: Calon Hakim Agung Sebut Tak Ada Tumpang Tindih antara KY dan Bawas MA
Adapun UU KY digugat ke MK oleh seorang dosen bernama Burhanudin.
Ia mempersoalkan Pasal 13 huruf a yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc di Mahkakamah Agung (MA).
Selengkapnya, pasal tersebut berbunyi, "Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan".
Menurut pemohon, frasa "dan hakim ad hoc" pada pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sebagaimana bunyi Pasal 24B Ayat 1 konstitusi, kewenangan limitatif KY hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim ad hoc.
Baca juga: Ini 11 Nama Calon Hakim Agung yang Diajukan KY ke DPR
Dengan adanya Pasal 13 huruf a, KY akhirnya melakukan seleksi hakim ad hoc seperti halnya seleksi hakim agung.
Ni'matul melanjutkan, jika persoalannya, kewenangan KY tersebut tidak diatur secara tegas di dalam Pasal 24B ayat 1 UUD 1945, bukan berarti ketentuan tersebut menjadi belenggu bagi pembentuk UU untuk mengaturnya.
Ia mengatakan, cara pandang yang terlalu sempit dalam batas-batas tertentu justru akan dapat menimbulkan kemacetan atau kemandegan penyelenggaraan pemerintahan negara, pelayanan publik atau pun penegakan hukum di masyarakat karena harus menunggu adanya amandemen UU Dasar 1945.
"Jikapun berbasis pada Pasal 24B ayat 1 UUD 1945, telah ditentukan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan "mempunyai wewenang lain" dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujar dia.
Baca juga: Tunda Putusan Perkara Polusi Udara Jakarta hingga 8 Kali, Majelis Hakim Dilaporkan ke KY dan MA