Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Sebut Terima 390 Aduan Tindakan Sewenang-wenang Aparat dalam Aksi #ReformasiDikorupsi 2019

Kompas.com - 26/09/2021, 18:35 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama menyebut pihaknya telah menerima 390 aduan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian pada masyarakat dan peserta aksi reformasi dikorupsi tahun 2019.

Menurut Oky aduan itu didapatkan LBH atas lima perlakuan sewenang-wenang aparat yaitu penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, penyiksaan, intimidasi dan pemakaian Pasal 218 KUHP.

“Ada yang sedang duduk-duduk dan membubarkan diri tiba-tiba ditangkap, dipukuli lalu dikumpulkan dalam bus polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” terang Oky dalam konferensi pers virtual peringatan 2 tahun aksi #ReformasiDikorupsi yang ditayangkan di YouTube Kontras, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Mengenang Mereka yang Meninggal dalam Aksi #ReformasiDikorupsi

Aksi #ReformasiDikorupsi merupakan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 20 September 2019.

Pada aksi tersebut mahasiswa memprotes beberapa kebijakan pemerintah terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) bermasalah seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

Oky menerangkan, banyak dari peserta aksi yang ditangkap, dipukul dan disiksa polisi, termasuk peserta aksi yang melakukan tindakan anarkis.

Lebih lanjut, Oky menceritakan bahwa dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak LBH tidak diperbolehkan untuk masuk.

“Sehingga kami saat itu tidak bisa mendampingi para peserta aksi (yang ditangkap) ketika sedang di BAP,” kata dia.

Setelah proses BAP selesai, polisi baru memperbolehkan pihak LBH untuk masuk dan menemui masyarakat dan peserta aksi yang ditangkap.

“Di situ banyak yang menyampaikan mereka diintimidasi untuk menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.

Baca juga: Dua Tahun Gerakan #ReformasiDikorupsi dan 7 Tuntutan yang Terabaikan...

Isi surat itu, lanjut Oky, adalah pernyataan untuk minta maaf dan tidak akan mengulangi aksi.

“Padahal (mengikuti) aksi adalah hak konstitusional warga,” papar dia.

Terakhir, Oky mengungkapkan masyarakat dan peserta yang ditangkap juga dikenai Pasal 28 KUHP.

Pasal tersebut berisi siapapun yang berkerumun dan tidak segera membubarkan setelah mendapatkan peringatan tiga kali dari oleh atau atas nama penguasa dapat diancam penjara 4 bulan dua minggu.

Sebelumnya, Kontras juga mengatakan aksi tersebut juga menewaskan 5 orang yaitu Immawan Randi dan Yusuf Kardawi mahasiswa Universitas Haluoleo, pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi, dan dua pelajar Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com