Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai PTM Lagi, Pemerintah Siapkan Akomodasi Layak bagi Murid Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 26/09/2021, 11:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan akomodasi layak untuk para murid penyandang disabilitas menyusul pemberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Pasalnya, kebijakan PTM tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta didik secara umum, tetapi juga bagi mereka penyandang disabilitas.

"Peserta didik penyandang disabilitas perlu akomodasi yang layak untuk menuntut ilmu," ujar Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ponco Respati Nugroho, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Klarifikasi Data 2,8 Persen Sekolah Jadi Klaster Covid-19 Selama PTM

Ponco mengatakan, kebijakan untuk mengakomodasi para murid penyandang disabilitas harus diawali dengan asesmen.

Selain itu, dibutuhkan pula dukungan aksesibilitas kementerian/lembaga dan lintas sektor dalam mengimplementasikan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dukungan tersebut antara lain berupa political will, perencanaan penganggaran, sinkronisasi dengan komisi nasional, unit layanan darurat, hingga dukungan peran keluarga.

"Termasuk sinkronisasi dengan pendidikan informal, dibutuhkan surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah, serta perlunya melakukan monitoring evaluasi atas implementasi kebijakan tersebut," kata Ponco.

Menurut dia, akomodasi bagi para murid penyandang disabilitas tersebut tidak hanya dilakukan dengan mengukur jumlah program yang terbangun, tetapi juga mendapatkan informasi kemanfaatan yang didapat mereka.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Kaji Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Sekolah

Adapun akomodasi layak bagi para peserta didik penyandang disabilitas tersebut meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, netra, rungu atau wicara, dan ganda atau multi.

Berdasarkan data statistik pendidikan khusus, Sekolah Luar Biasa (SLB) yang sudah terakreditasi A, B, atau C hanya 1.063 atau 47,5 persen dari seluruh SLB di Indonesia.

Sebagian besar atau 57,6 persen kebutuhan khusus penyandang disabilitas di Indonesia adalah grahita ringan dan sedang, 20,5 persen tunarungu, dan 8,3 persen autis.

"Ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama untuk bisa menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas," kata dia.

Tujuannya adalah agar mereka bisa menjadi generasi hebat yang mandiri dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com