Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Didesak Tak Tindak Lanjuti Laporan Pidana Luhut dan Moeldoko ke Pembela HAM

Kompas.com - 23/09/2021, 11:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya tidak menindaklanjuti pelaporan pidana terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM).

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana, baik oleh Luhut Binsar Panjaitan dan Moeldoko," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada Rabu (22/9/2021).

Selain Luhut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum lama ini juga melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Laporan Luhut atas Fatia dan Haris Azhar Dinilai Ancaman Serius terhadap Demokrasi

Ade mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Egi Primayogha, dan Miftahul Choir adalah murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat, dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan undang-undang.

Ia menegaskan, hak para pembela HAM atas kebebasan berekspresi dijamin tidak hanya di bawah hukum HAM internasional, tetapi juga di bawah Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 (1) dan 25, serta Pasal 28E UUD 1945.

"Keduanya yang mengatur bahwa setiap orang bebas untuk menyatakan pendapatnya di depan umum," tulisnya.

Selain itu, Ade juga mendesak Kapolda Metro Jaya Fadli Imran memberi instruksi agar para penyidik kepolisian mematuhi isi SKB Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai bentuk ketaatan pada hukum.

Sebab, sejak 26 Juni 2021, sudah ada SKB dari Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi atas pasal-pasal yang kerap disalahgunakan.

Baca juga: Luhut dan Moeldoko, Para Pejabat yang Laporkan Aktivis ke Polisi...

Ade menambahkan, dalam pedoman SKB Pasal 27 ayat (3) poin c yang berbunyi "bukan merupakan delik pencemaran nama.... bila berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan kenyataan."

Lalu, dalam poin f dicantumkan bahwa pasal pencemaran nama bukanlah untuk institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga diminta segera merevisi UU ITE terutama pada pasal-pasal bermasalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan.

Terakhir, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta bertindak terkait kasus tersebut.

"Memberikan jaminan perlindungan terhadap Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir selaku Pembela HAM yang sama-sama dituntut dengan pasal pencemaran nama di UU ITE," ujar Ade.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari AJI Indonesia, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Forum-Asia, Greenpeace Indonesia, ICJR, Indonesia Corruption Watch (ICW), IJRS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com