Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I Minta Kemenkominfo Segera Tutup Konten Penghinaan Agama dan Ras di Internet

Kompas.com - 22/09/2021, 16:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Al Muzzammil Yusuf meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menutup konten-konten berisi penghinaan agama dan ras yang beredar di internet.

Muzzammil berpandangan, sejauh ini Kemenkominfo baru membatasi peredaran konten pornografi dan pornoaksi, belum memasuki ranah penghinaan agama yang menurutnya sangat sensitif.

"Menurut saya Kominfo tidak cukup hanya pada konten pornografi, segera berbagai konten yang menghina apapun agama di Indonesia atau rasial untuk segera ditutup," kata Muzzammil dalam rapat Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama dengan Tersangka Muhammad Kece Tetap Diproses

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mencontohkan, konten-konten yang dibuat oleh tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece yang masih beredar di dunia maya.

Padahal, menurut Muzzammil, penghinaan dalam konten-konten tersebut sudah sangat vulgar dapat mengadu domba dua agama.

Ia mengatakan, penutupan konten-konten menghina agama dan ras itu juga sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, serta Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kehidupan beragama.

"Saya kira ini sangat-sangat strategis, sangat penting. Saya minta mulai hari ini, Pak Menteri, kolega saya pada periode lalu, dengan segala hormat untuk melakukan itu sesegera mungkin demi kebaikan bangsa dan negara," ujar Muzzammil.

Baca juga: Soal Dugaan Penistaan Agama oleh Youtuber Muhammad Kece, Polri Minta Masyarakat Tetap Tenang

Merespons desakan tersebut, Johnny mengatakan tidak ada tempat bagi penghinaan agama di Indonesia.

Ia pun menyebutkan, sejak Agustus 2018 hingga 21 September 2021, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.624.750 konten negatif dengan total konten SARA yang diputus aksesnya sebanyak 1.901 konten.

"Patroli siber dan pemutusan akses terus dilakukan terhadap konten yang diduga mengandung unsur muatan kebencian suku, ras, antargolongan, dan agama, termasuk di dalamnya penistaan agama," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com