JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, pada Senin (20/9/2021).
Edi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami proses pencairan penyertaan modal daerah Pemerintah Provinsi DKI kepada kepada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
“Yang bersangkutan hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Munjul, Ketua DPRD DKI Tiba di Gedung KPK
Selain Edi, KPK juga memeriksa pegawai bagian keuangan PT Adonara Propertindo, Ajeng Amelia, Direktur PT Embrio, Andyas Geraldo dan pihak swasta bernama Anndika Satiharidi Arfa.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan operasional keuangan dari PT AP (Adonara Propertindo) yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul,” kata Ali.
Kemudian, KPK juga memeriksa Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari.
Sri dikonfirmasi terkait kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus Yoory untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul.
Selanjutnya, KPK memeriksa Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.
“Riyadi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dilakukannya penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang diantaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul,” ucap Ali.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Siap Hadiri Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Tanah Munjul
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada pula Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.