JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memperbolehkan digelarnya kegiatan olahraga atau pertandingan di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat di luar Jawa dan Bali.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali.
Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa kegiatan atau pertandingan olahraga yang diperbolehkan adalah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kegiatan atau pertandingan digelar tanpa adanya penonton dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Ini Daftar 21 Kabupaten/Kota Berkategori PPKM Level 1 hingga 4 Oktober
Sementara olahraga mandiri atau individual bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan keolahragaan juga dapat diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level tiga dan level dua dengan ketentuan capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.
Selanjutnya wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Lalu seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Pelaksanaan kompetisi juga tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Begitu pula dengan kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.
Perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali ini dimulai sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
"Sesuai arahan Bapak Presiden ini terus kita dorong PPKM di Level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota,” kata Airlangga di konferensi pers perkembangan PPKM, Senin (20/9/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jakarta Masih Berstatus Level 3
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan dan kondisi terkait Covid-19.
"Karena terkait dengan aglomerasi jumlah penduduk maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," ucapnya.
Airlangga pun merincikan daerah luar Jawa Bali yang masih berstatus PPKM Level 4. Sepuluh daerah itu adalah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie di Provinsi Aceh.
Lalu, Kota Padang di Sumatera Barat. Kabupaten Bangka di Provinsi Bangka Belitung. Kemudian, di Kalimantan Selatan ada Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.