JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memberikan pesangon dan uang pensiun kepada 56 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
Adapun 56 pegawai KPK itu diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kendati demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pegawai yang akan dipecat itu akan tetap menerima tunjangan hari tua (THT).
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Dukung 56 Pegawai yang Akan Dipecat, Pegawai KPK Dipanggil Inspektorat
THT, ujar Ali, merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).
"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," ucap dia.
Ali menjelaskan, pelaksanaan THT tersebut telah diatur secara terperinci melalui Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
Adapun besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai.
Baca juga: Solidaritas Pegawai KPK terhadap 56 Pegawai yang Akan Dipecat: Beri Dua Kali Surat Ke Pimpinan
Menurut Ali, iuran tersebut telah dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.
"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," ucap Ali.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono dalam cuitannya di Twitter menyebutkan, pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan memperoleh pesangon dan uang pensiun.
"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," ujar Giri melalui akun Twitter @girisuprapdiono, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Desakan agar Jokowi Beri Sikap Terhadap Polemik Pemberhentian 56 Pegawai KPK
“Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57,” ucap Giri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.