JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperbarui penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di luar daerah Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto mengatakan, ada 21 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 1.
"Dan PPKM Level 1 ada 21 kabupaten kota," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual perkembangan PPKM, Senin (20/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jakarta Masih Berstatus Level 3
Airlangga juga mengatakan, PPKM Level 3 dilakukan di 105 kabupaten/kota. Kemudian, PPKM Level 2 diterapkan di 250 Kabupaten/Kota.
Sementara itu, ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.
"Karena terkait dengan aglomerasi jumlah penduduk maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," ucap dia.
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021
Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikut daftar daerah PPKM Level 1 hingga 4 Oktober 2021:
1. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
2. Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
3. Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
4. Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
5. Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara
6. Kabupaten Buru, Maluku
Baca juga: Ini Daftar Wilayah PPKM Level 2 di NTT dan NTB hingga 4 Oktober