Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Pilih 7 Calon Hakim Agung, Berikut Nama-namanya...

Kompas.com - 21/09/2021, 10:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan, Komisi III telah memilih tujuh calon hakim agung yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/9/2021).

Pemilihan calon hakim agung itu diputuskan oleh Komisi III DPR dalam rapat pleno yang berlangsung pada Selasa pagi.

“Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Fakta Menarik Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Kasus Ahok hingga Hukuman Mati

Tujuh calon hakim agung terpilih itu terdiri dari lima calon hakim agung kamar pidana yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

Kemudian, satu calon hakim agung kamar perdata Haswandi dan satu calon hakim agung kamar militer Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan.

Herman menyampaikan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III.

Setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.

"Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak," ujar Herman.

Baca juga: Komisi III Jadwalkan Rapat Pleno Penentuan Calon Hakim Agung Selasa Pagi Ini

Adapun sebelumnya Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim agung yang berlangsung pada Senin (20/9/2021).

Rencananya, DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa siang ini yang salah satu agendanya adalah mendengar laporan Komisi III DPR terhadap hasil fit and proper test calon hakim agung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Para calon hakim agung yang disetujui DPR nantinya akan ditetapkan oleh presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 24A Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com