JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menegaskan, penatapan kebijakan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, perpanjangan PPKM Level 2 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 250 kabupaten/kota.
Sementara, 10 kabupaten/kota masih menerapkan katagori PPKM Level 4, sedangkan 105 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3.
Baca juga: Ini 10 Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).
Dalam beleid tersebut, terdapat 10 daerah di NTB yang berkatagori PPKM Level 2. Sedangkan tidak terdapat wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4 di NTB.
Selanjutnya, ada 17 daerah di NTT yang berstatus PPKM Level 2 dan 5 daerah yang berkatagori PPKM Level 3.
Lebih lanjut, tidak ada daerah di NTT yang menerapkan status PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Daftar Wilayah Level 2 di Kalimantan
Berikut daerah PPKM Level 2 di NTB dan NTT hingga 4 Oktober 2021:
Nusa Tenggara Barat
1. Kabupaten Lombok Barat
2. Kabupaten Lombok Tengah
3. Kabupaten Lombok Timur
4. Kabupaten Sumbawa
5. Kabupaten Dompu
6. Kabupaten Bima
7. Kabupaten Sumbawa Barat
8. Kabupaten Lombok Utara
9. Kota Mataram
10. Kota Bima.
Nusa Tenggara Timur
1. Kabupaten Kupang
2. Kabupaten Timor Tengah Selatan
3. Kabupaten Timor Tengah Utara
4. Kabupaten Alor
5. Kabupaten Flores Timur
6. Kabupaten Sikka
7. Kabupaten Ende
8. Kabupaten Ngada
9. Kabupaten Manggarai
10. Kabupaten Lembata
11. Kabupaten Rote Ndao
12. Kabupaten Manggarai Barat
13. Kabupaten Nagekeo
14. Kabupaten Sumba Barat Daya
15. Kabupaten Manggarai Timur
16. Kabupaten Sabu Raijua
17. Kabupaten Malaka