Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Hormati Keputusan Dewas Tak Laporkan Etik Lili Pintauli secara Pidana

Kompas.com - 20/09/2021, 15:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menghormati keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak melaporkan pelanggaran etika pimpinan KPK, Lili Pintauli secara pidana.

Adapun Dewas KPK telah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Saya pada prinsipnya menghormati sikap-sikap yang memang kalau menurut logika dan kajian mereka dianggap itu adalah konflik kepentingan,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli secara Pidana

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, tidak ada aturan dalam undang-undang yang mewajibkan Dewas KPK membuat laporan pidana terkait kasus pelanggaran etik.

Oleh karena itu, menurut dia, permintaan agar Dewas melaporkan Lili kepolisi juga tidak bisa dipaksakan.

“Karena memang dalam undang-undang tidak ada keharusan untuk melaporkan ke penegak hukum,” ucap dia. 

Selain itu, Boyamin mengapresiasi sikap Dewas KPK yang menyebut kasus terkait Lili Pintauli sebagai delik biasa dan bukan delik aduan.

Sebab, pernyataan itu bersifat netral sehingga masyarakat sipil tetap bisa melaporkan Lili secara pidana.

“Dan ini memang bisa dilaporkan siapa pun, termasuk oleh Wadah Pegawai, ICW, MAKI, atau rakyat biasa bisa melaporkan ini,” ujar dia.

Sebelumnya, perwakilan pegawai nonaktif KPK meminta Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada aparat penegak hukum setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Baca juga: Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Seret Nama Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli

Laporan pidana itu didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa Lili secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Menjawab permintaan itu, Dewas KPK pun menolak melaporkan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar secara pidana melalui surat tertanggal 16 September 2021 yang ditandatangani Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji.

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi surat itu dikutip Kompas.com pada Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Ini Kata ICW Soal Rencana Bareskrim Serahkan Laporannya Terkait Lili Pintauli ke KPK

Selain itu, Dewas berpendapat, mereka tidak berkewajiban melaporkan Lili dan berdasarkan prinsip fairness dinilai tidak tepat.

Sebab, pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan Dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com