Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Beri Rekomendasi TWK KPK ke Presiden Sesuai Perintah UU

Kompas.com - 19/09/2021, 20:08 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng mengatakan, lembaganya memberikan rekomendasi terkait temuan malaadministrasi peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Presiden dan DPR RI.

Ombudsman melakukan hal itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, secara kelembagaan, KPK merupakan rumpun kekuasaan eksekutif di bawah komando Presiden.

"Jadi tidak bisa Bapak Presiden menyampaikan bahwa tidak boleh semuanya ke saya, ya ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-Undang. Kami justru salah kalau muaranya tidak ke Bapak Presiden," kata Endi dalam diskusi virtual, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Ombudsman Telah Beri Rekomendasi Terkait TWK KPK ke Presiden dan DPR

"Dan dari sisi substansi, kasus ini soal kepegawaian, dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam proses kepegawaian itu Presiden," kata dia.

Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi terkait peralihan status pegawai KPK melalui TWK itu kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Rekomendasi tersebut, ujar Endi, telah diterima pihak Sekretariat Negara dan Ketua DPR RI.

"Pesannya cuma satu, melaksanakan peralihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ucap dia.

Endi menambahkan, pihak Ombudsman jarang mengeluarkan rekomendasi terkait pemeriksaan perkara yang dilakukan di lembaganya. Tahun 2020 misalnya, Omudsman telah memeriksa 12.000 kasus dan berakhir di Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

"Kemarin kami sudah pada produk pamungkas, kalau di Ombudman ini mahkota, sangat jarang sampai pada tingkat mahkota, sampai pada tingkat rekomendasi, sangat banyak kasus selesai di laporan akhir hasil pemeriksaan," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dirinya tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan imbas TWK. Jokowi menyatakan tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan 56 pegawai itu.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com