Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diharapkan Jadi Pengasuh Pengganti Anak yang Kehilangan Orangtua akibat Covid-19

Kompas.com - 17/09/2021, 15:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diharapkan dapat menjadi pengasuh pengganti anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19 selama masa pandemi.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, saat ini tercatat sekitar 20.000 anak yang kehilangan orangtua. Jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah.

"Kami berharap semua orang dapat menjadi pengasuh pengganti, memiliki kecintaan dan kasih sayang yang sama kepada anak-anak kita, terutama karena angka kematian (akibat Covid-19) hingga saat ini masih terus bertambah,” ujar Nahar, dikutip dari siaran pers, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Kemensos: Hingga 7 September, 25.202 Anak Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19

Nahar mengatakan, terdapat beberapa masalah lain dari yang dihadapi anak karena kehilangan orangtua, yakni persoalan ekonomi, pengasuhan, dan dampak psikososial.

“Sampai hari ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19 yang dampaknya bukan hanya persoalan kesehatan, tapi anak yang harus kehilangan orangtuanya," kata Nahar.

Nahar berharap perlindungan anak dalam kondisi khusus dapat dilaksanakan dengan baik melalui berbagai dukungan, mulai dari dukungan masyarakat hingga sinergi lintas kementerian/lembaga.

Ia menjelaskan tiga skema pendataan yang dilakukan pemerintah terhadap anak yang kehilangan orangtuanya akibat Covid-19.

Pertama, membandingkan data kematian dengan data administrasi kependudukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya data di Ditjen Dukcapil.

"Utamanya anak yang belum berusia 18 tahun selama masa pandemi," ujar Nahar.

Baca juga: Di Jakarta Barat, Ada 675 Anak Kehilangan Orangtua akibat Covid-19

Kedua, dalam menanggulangi data kematian orangtua yang tidak tercatat, pemerintah membuka ruang bagi siapa pun, termasuk masyarakat dan lembaga, untuk melaporkan atau memberikan pengaduan.

Pelaporan dapat dilakukan salah satunya melalui sistem RapidPro Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ketiga, skema pendataan yang dikaitkan dengan rencana intervensi oleh kementerian teknis, di antaranya Kementerian Sosial, melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk dikoneksikan dengan skema bantuan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com