Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Belum Bersikap atas Penetapan Alex Noerdin sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 17/09/2021, 14:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum bersikap terkait penetapan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, keputusan etik maupun pemberhentian bekas Gubernur Sumatera Selatan itu sebagai anggota dewan menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Pasti kami akan menunggu keputusan hukum tetap. Kami tidak akan mengintervensi proses di Kejaksaan Agung," kata Habiburokhman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Kerugian Negara akibat Kasusnya yang Capai Rp 430 Miliar

Habiburokhman menuturkan, MKD akan bertindak setelah kasus yang menjerat Alex berkeputusan hukum tetap. Artinya, MKD baru akan bersikap setelah Alex dinyatakan terbukti bersalah.

"Nanti kalau inkrah, otomatis beliau tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai anggota dewan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan. Maka, kami akan menyesuaikan keputusannya seperti apa kalau dinyatakan bersalah," kata dia.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, MKD tak memiliki wewenang untuk memeriksa soal pelanggaran etik Alex Noerdin karena terjerat kasus korupsi. Sebab menurut dia, kasus itu terjadi sebelum Alex menjadi anggota DPR.

"Ini kan peristiwa terjadi sebelum beliau menjadi anggota DPR. Jadi, itu berarti kan di luar ruang lingkup kewenangan kami di MKD untuk memeriksa terkait pelanggaran etiknya," kata Habiburokhman.

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumatera Selatan

Selain itu, Habiburokhman juga mengaku MKD mengetahui kabar Alex menjadi tersangka dari pemberitaan di media massa.

Menurut dia, MKD tidak mengetahui proses penetapan tersangka karena tidak ada komunikasi dengan kejaksaan.

"Ini kan juga tidak ada penggeledahan di kantor, atau di fasilitas DPR lainnya. Memang kita tidak ada koordinasi dengan KPK," imbuh dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menahan Alex di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Ia ditahan selama 20 hari, mulai Kamis (16/9/2021) hingga 5 Oktober.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021), mengatakan, Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

Baca juga: Alex Noerdin Punya Harta Rp 28 Miliar, Kasusnya Rugikan Negara Rp 430 Miliar 

Gubernur Sumsel sejak 2008 hingga 2018 itu menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PT PDPDE Gas. Tujuannya untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Menurut Leonard, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 30.194.452.79 dolar AS. Penghitungan kerugian berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada pula kerugian negara senilai 63.750 dolar AS dan Rp 2,13 miliar berupa setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com