Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: MA dan MK Tidak Menguji Prosedur Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 16/09/2021, 17:20 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menguji prosedur penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Feri mengungkapkan, MA dan MK hanya menentukan norma dalam peraturan terkait penyelenggaraan TWK apakah sah atau tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam keputusannya, lanjut Feri, dua lembaga itu menyatakan bahwa berbagai ketentuan TWK merupakan kewenangan lembaga antirasuah itu.

“Putusan MA dan MK memang menentukan kewenangan TWK adalah kewenangan KPK tapi bukan berarti proses penyelenggarannya boleh menyalahgunakan kekuasaannya yang menimbulkan maladministrasi dan pelanggaran HAM,” jelas Feri pada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Jokowi Minta Masalah Pegawai KPK Tak Ditarik ke Dirinya, Pusako: Jokowi Tak Paham Konsep Ketatanegaraan

Terkait dengan prosedur pelaksanaan TWK, lanjut Feri, yang melakukan pengujian adalah Ombudsman dan Komnas HAM.

Feri menerangkan bahwa dua lembaga itu telah menyatakan terdapat tindakan maladministrasi dan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK.

Berdasarkan ketentuan, rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan dua lembaga itu diserahkan pada Presiden.

“Ujung rekomendasi Komnas HAM dan Ombdusman itu diserahkan ke Presiden, maka tentu yang akan dituntut menyelesaikan ya Presiden,” sebut dia.

Lebih lanjut Feri menduga sikap Jokowi yang tidak mau banyak bicara tentang polemik TWK, menunjukan bahwa dirinya tidak memahami konsep tata negara dalam sistem presidensial.

“Karena seharusnya Jokowi sadar bahwa dia kepala negara dan kepala pemerintahan, seluruh problematika ketatanegaraan akan bermuara pada Presiden,” terangnya.

Baca juga: Soal TWK KPK, Jokowi Dinilai Bisa Dianggap Tak Konsisten hingga Tak Paham Masalah

Feri mengungkapkan putusan MA dan MK tidak bertabrakan dengan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.

Maka ia berharap agar Jokowi juga menghargai temuan dari Ombdusman dan Komnas HAM dalam mengambil sikap terkait polemik TWK.

“Di titik ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga harus menegakkan HAM dan menertibkan proses penyelenggaraan TWK agar sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” imbuh Feri.

Diberitakan Presiden Joko Widodo mengatakan tidak akan berkomentar terlalu jauh untuk menanggapi polemik TWK di internal KPK.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan media, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Jokowi Dinilai Bersikap Lembek terhadap Isu Pemberantasan Korupsi

Jokowi menyebut dirinya masih menunggu putusan MA dan MK untuk menyelesaikan persoalan ini.

Padahal MA telah menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar aturan pelaksanaan TWK.

Sedangkan MK juga menolak uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada pasal alih status pegawai.

Disisi lain, Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa 56 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan tidak hormat pada 30 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com