JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas.
KPK secara resmi menyatakan memberhentikan 56 dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemecatan rencananya dieksekusi pada 30 September 2021.
Di tengah situasi tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara lagi.
Ini adalah kali kedua Jokowi berkomentar soal TWK. Pernyataan pertama ia sampaikan pada medio Mei 2021.
Baca juga: Mengingat Kembali Pernyataan Jokowi soal TWK Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Namun, tak seperti pernyataan terdahulu, kali ini Presiden enggan banyak bersuara. Jokowi mengaku tak akan turun tangan menyelesaikan polemik ini karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Menurut Jokowi, pihak yang berwenang menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Oleh karenanya, ia tidak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Dipecat, Jokowi: Jangan Apa-apa Ditarik ke Presiden
Adapun proses hukum di MA yang dimaksud Jokowi ialah uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang dasar pelaksanaan TWK.
MA sejatinya telah mengeluarkan putusan tolak terkait permohonan uji materi tersebut. Sebab, menurut MA, tindak lanjut mengenai TWK menjadi wewenang pemerintah.
Begitu pula MK, sudah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada 31 Agustus 2021.
MK menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: KPK Dinilai Tak Patuhi Putusan MA jika Pecat Pegawai Tak Lolos TWK
1. Berubah sikap
Pernyataan Jokowi yang tidak ingin dilibatkan ke polemik TWK KPK cenderung berbeda dari sikapnya terdahulu.
Sikap presiden terkait TWK pertama kali disampaikan ke publik pada 17 Mei 2021, 10 hari setelah Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Baca juga: Jokowi Dinilai Bersikap Lembek terhadap Isu Pemberantasan Korupsi