JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, KPK tidak pernah meminta pegawainya yang akan diberhentikan untuk bekerja di instansi lain.
Menurut Ghufron, jika ada permintaan dari pegawai, pimpinan KPK nantinya akan berdiskusi dengan lembaga lain untuk dapat menyalurkan mereka ke instansi tersebut.
“Sebagaimana ditegaskan Ketua (Firli Bahuri), ini bukan mengalihkan, menyalurkan, tidak ada,” ujar Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
“Tapi namanya ada permohonan, kami sebagai pimpinan bertanggung jawab, mikirkan karena bagaimanapun pegawai KPK sudah berdedikasi,” ucap dia.
Senada dengan Ghufron, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tugas pimpinan hanya membantu pegawai antirasuah yang akan diberhentikan itu pindah ke instansi lain jika ada permintaan.
Baca juga: Tawaran Bekerja di BUMN Dinilai Jadi Strategi Gembosi Perlawanan Pegawai KPK
Sebab, menurutnya nasib pegawai merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pimpinan KPK.
“Terkait berita penyaluran pegawai, pimpinan KPK, kita semua, tentu memiliki tanggung jawab tentang anak istri dan keluarga. Tugas kita mengurusi jikalau ada permintaan,” ujar Firli
“Nah, permohonan itu yang kita urusi. Kalau ada yang tidak ingin, itu hak pribadi, kita nggak bisa memaksa. Silakan, ada pilihan,” ucap dia.
Adapun, sejumlah pegawai itu nonaktif setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, KPK menyatakan ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos. Sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, namun satu pegawai telah memasuki purna tugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Firli Ucapkan Terima Kasih
Sementara 24 pegawai masih diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.
Namun hanya 18 pegawai yang mengikuti diklat tersebut. Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diberhentikan dengan hormat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.