Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Asabri

Kompas.com - 15/09/2021, 11:08 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri pada 2012-2019, yaitu Edward Seky Soeryadjaya, Betty Halim, dan Rennier Abdul Rachman Latief.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi Asabri yaitu sebagai berikut.

1. Edward Seky Soeryadjaya (ESS)

Dalam perkara ini, ESS ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd.

Leonard mengatakan, sekitar tahun 2012 ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan ESS dan B terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk).

Setelah pertemuan tersebut, ESS kemudian meminta bantuan B selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual satu lembar saham SUGI maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Asabri, Edward Soeryadjaya dan Betty Halim Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina

Berdasarkan kesepakatan itu, B yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi diantara nominee-nominee-nya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

B kemudian diberikan saham SUGI oleh ESS sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free of Payment (FOP) melalui nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas.

Dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nominee-nya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI kepada PT Asabri. Namun,karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid, terjadi penurunan harga.

Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp 140 per lembar, kemudian PT Asabri bekerja sama dengan empat manajer investasi (MI) untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying portofolio reksadana milik PT Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, reksadana Recapital Equity Fund, reksadana Millenium Balanced Fund, dan reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Sementara itu, sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual dibawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.

2. Betty Halim (B)

Betty ditetapkan sebagai tersangka selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas). Mulanya, PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) melakukan penawaran perdana di akhir tahun 2009.

Diketahui, Grup Millenium (PT Bumi Citra Investindo, Reksadana Millenium Berkembang, Reksadana Millenium Equity, Millenium Equity Growth Fund, PT Millenium Danatama Indonesia, dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund) memiliki saham PT Bumi Citra Permai sebanyak 61 persen.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com