JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan kemungkinan tersangka dalam peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, lebih dari satu orang.
Namun, ia mengatakan, penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Potensial suspek ada beberapa. Kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu," kata Rusdi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Keluarga Korban Tewas Minta Negara Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Rusdi menjelaskan, pasal dalam KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yaitu Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian, dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami kasus ini. Peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Hingga saat ini, total ada 48 korban jiwa akibat kebakaran tersebut.
"Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.