Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Desak Pemerintah Beri Kompensasi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.com - 14/09/2021, 15:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk memberikan kompensasi pada keluarga korban meninggal akibat peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Menurut Komisioner Komnas HAM Amiruddin, kompensasi mesti diberikan sebagai wujud tanggung jawab negara pada keluarga korban.

“Sekadar uang duka tidak cukup. Harus kompensasi, sebagai bentuk rasa bersalah dan tanggung jawab negara,” tutur Amiruddin pada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Amiruddin menjelaskan peristiwa kebakaran juga dipicu situasi lapas yang tidak manusiawi.

Baca juga: Ini Daftar 7 Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Jasadnya Berhasil Diidentifikasi Hari Ini

“Kondisi Lapas saat ini sungguh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, terutama mengenai perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia,” terang dia.

Ia juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terkait pengelolaan lapas agar menciptakan kondisi yang manusiawi.

“Juga dibutuhkan ratifikasi Option Protokol tentang Konvensi Menentang Penyiksaan yang sudah menjadi UU Nomor 5 Tah un 1998 itu,” paparnya.

Adapun UU Nomor 5 Tahun 1998 berisi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

“Tujuannya agar Indonesia punya mekanisme pencegahan sedari awal,” sambungnya.

Namun demikian Amiruddin menegaskan bahwa prioritas yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memberikan kompensasi pada keluarga 48 orang yang meninggal dunia.

“Karena kelalalian negara telah menimbulkan juatuh korban jiwa. 48 orang meninggal karena kondisi lapas yang buruk, 48 orang itu sangat banyak,” pungkas dia.

Diketahui Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu.

Menteri Yasonna Laoly mengatakan kebakaran diduga akibat adanya korsleting arus listrik. Namun hingga kini Polda Metro Jaya masih mencari tahu penyebab pasti pemicu kebakaran.

Baca juga: Jahil dan Penuh Kasih Sayang, Sosok Korban Kebakaran Lapas Tangerang di Mata Ibunya

Ia mengungkapkan sejak awal berdiri pada 1972 instalasi listrik Lapas Kelas I Tangerang belum pernah dibenahi.

Yasonna juga mengakui bahwa kondisi Lapas Kelas I Tangerang mengalami kelebihan penghuni hingga 400 persen.

Terbaru jumlah korban meninggal bertambah menjadi 48 orang. Dari jumlah tersebut tujuh diantaranya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com