JAKARTA, KOMPAS.com – Permintaan maaf kerap disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam persidangan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo misalnya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam persidangan Jumat (9/7/2021).
Edhy merupakan terdakwa kasus suap izin benih lobster tahun 2020. Ia divonis lima tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
“Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya,” tutur Edhy dikutip dari Antara.
Baca juga: Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara
Permintaan maaf juga disampaikan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya pada Senin (9/8/2021), Juliari menyampaikan permintaan maaf untuk Jokowi dan ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum,” ucap Juliari.
“Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan di mana sejak tahun 2010 saya dipercaya menjadi pengurus DPP PDI Perjuangan, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan,” kata dia.
Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Juliari Minta Maaf Pada Presiden Jokowi
Permohonan maaf juga disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robbin Pattuju yang tersangkut kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Wali Kota nonaktif Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dalam sidang perdana Senin (13/9/2021) kemarin, Robin menyampaikan permintaan maaf untuk dua instansi penegak hukum tempat ia bekerja yaitu KPK dan Polri.
“Saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” kata Robin.
Mestinya disampaikan pada masyarakat
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, semestinya permintaan maaf pelaku korupsi disampaikan kepada masyarakat.
Sebab, menurut Kurnia, yang paling terdampak dalam suatu tindak pidana korupsi adalah masyarakat.
Dalam perkara korupsi bantuan sosial misalnya, penderitaan pelaku korupsi tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat.