JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali. Perpanjangan tersebut terhitung sejak 14 hingga 20 September 2021.
Dalam perpanjangan itu, pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan guna mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia, namun tetap memperhatikan sektor ekonomi agar terus berjalan.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Luhut Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tinggal 3 Daerah Level 4
Salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.
Adapun kegiatan di Jawa-Bali yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan di Jakarta pada 13 September 2021 itu adalah:
PPKM Level 2
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Perusahaan dan para karyawan yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi(infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.