Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aktivitas yang Sudah dan Belum Dibuka

Kompas.com - 14/09/2021, 10:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali kembali dilanjutkan. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, 14-20 September 2021.

PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Namun, beberapa waktu belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, sekolah, tempat wisata, hingga bioskop.

1. Mal dan pusat perdagangan

Pusat perdagangan dan mal di daerah level 2 dan 3 sudah diizinkan buka. Namun, kapasitas mal dibatasi maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Mal juga diwajibkan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Aturan Makan di Warung Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali, 30 Menit dan Pengunjung Dibatasi

Aturan lainnya yakni pembatasan kapasitas dine in di restoran/rumah makan, kafe di dalam mal maksimal 50 persen dan satu meja maksimal diisi 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit.

2. Restoran dan kafe

Di daerah level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan antar (delivery) atau bungkus (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Namun, di daerah level 3 aturan itu dikecualikan pada DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.

Restoran hingga kafe tertutup di tiga kota tersebut dibolehkan menerima dine in maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara, di wilayah level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup diizinkan menerima dine-in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

3. Sekolah

Sebagaimana bunyi aturan terbaru PPKM Level 2-4 Jawa-Bali yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), kegiatan belajar mengajar di daerah PPKM level 4 masih dilakukan secara daring.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com