JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka bioskop selama perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021.
Selama penerapan kebijakan tersebut, pemerintah melarang berjualan makanan dan minuman atau makan dan minum di area bioskop.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021).
Kemudian, pembukaan bioskop diatur hanya menerima 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Syarat Masuk Bioskop di Jakarta Selama PPKM Level 3
Para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining masuk ke area bioskop dan hanya mereka dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Adapun mereka dengan kategori hijau artinya, status aman. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Adapun PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, yang berlaku hingga 20 September 2021.
Baca juga: Ke Bioskop Wajib Gunakan PeduliLindungi, Hanya Kategori Hijau Boleh Masuk
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.
"Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu (sampai 20 September) hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.