JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (14/9/2021).
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, terdapat 3 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 pada 14-20 September 2021.
Sebagai perbandingan, pada pekan sebelumnya, ada 11 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Baca juga: Airlangga Sebut Tak Ada Lagi Provinsi di Luar Jawa yang Terapkan PPKM Level 4
Berikut ini rincian 3 daerah di Jawa-Bali yang selama sepekan mendatang menerapkan aturan PPKM level 4:
1. Jawa Tengah
Kabupaten Brebes
2. Jawa Barat
Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta.
Adapun menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Level 4 Tersisa 3 Kabupaten/Kota
Kriteria yang dimaksud antara lain kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.