Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Sebut Tak Ada Lagi Provinsi di Luar Jawa yang Terapkan PPKM Level 4

Kompas.com - 13/09/2021, 22:47 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada penurunan level penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali.

Dua provinsi yang sebelumnya berstatus PPKM Level 4, turun menjadi Level 2.

"Secara provinsi terjadi penurunan dari level empat yaitu dua provinsi, menjadi tidak ada yang di level empat. Kemudian level tiga dari 22 provinsi menjadi 16 (provinsi) dan di level dua menjadi 11, dari tiga menjadi 11 provinsi," kata Airlangga dalam konferensi persnya, Senin (13/9/2021).

Meski tidak ada lagi provinsi yang berstatus Level 4, Airlangga menuturkan, masih ada 23 wilayah kabupaten/kota yang berstatus Level 4.

Penerapan status level itu diharapkan dapat membuat kewaspadaan masyarakat hingga pemerintah terus ditingkatkan.

Baca juga: Airlangga: Pemerintah Uji Coba PeduliLindungi di 5 Provinsi Luar Jawa-Bali

"Karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar penurunan level ataupun tingkat kasus ini masih bisa dijaga," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Secara rinci, Airlangga menjelaskan, ada 17 kabupaten/kota yang telah telah mengalmi perbaikan, yaitu 16 kabupaten/kota turun dari Level 4 menjadi Level 3. Sementara satu kabupaten/kota turun ke level dua.

Kendati status levelnya telah turun, dalam penerapan PPKM-nya ke-17 kabupaten/kota itu masih berstatus Level 4. Hal itu disebabkan jumlah vaksinasi Covid-19 di wilayah mereka yang belum mencapai 20 persen.

"Kemudian enam kabupaten/kota lainnya tetap di level empat yaitu Banda Aceh, Bangka, Medan, Kota Baru, Palangkaraya dan Palu," ungkapnya.

"Walaupun beberapa indikator terkait dengan kasus konfirmasi, kesembuhan, tingkat kematian, bed occupancy rate sudah lebih baik, namun tetap kita kenakan di level (empat)," ucap dia.

Baca juga: Luhut: Pemerintah Terus Persiapkan Hidup Bersama Covid-19, Ada 3 Kunci Utamanya...

Adapun PPKM di luar Jawa dan Bali itu berlaku selama dua pekan yakni sejak 7 hingga 20 September 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com