JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali.
Adapun PPKM di luar Jawa dan Bali itu berlaku selama dua pekan yakni sejak 7 hingga 20 September 2021.
"Ini diberlakukan masih dalam dua pekan. Artinya PPKM luar Jawa adalah perpanjangannya tanggal 7 sampai 20 September 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Luhut Sebut jika PPKM Diakhiri, Bisa Ada Gelombang Covid-19 Berikutnya
Airlangga menegaskan pelaksanaan PPKM akan dievaluasi setiap pekan.
Evaluasi tersebut, kata dia, disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas).
"Dan arahan Bapak Presiden dalam ratas tadi adalah, bahwa membentuk penurunan kasus yang sudah kurang dari Rp 100.000 ini agar terus dijaga dan masyarakat diminta waspada," ujarnya.
Jokowi, lanjut Airlangga, juga mengingatkan masyarakat untuk tidak euforia dengan adanya penurunan kasus Covid-19 ini.
Pasalnya, kondisi masih fluktuatif dan munculnya varian baru virus corona juga tidak bisa diprediksi.
Baca juga: Luhut: Vaksinasi Covid-19 Kini Jadi Indikator Penentu Level PPKM
"Pemerintah terus mencegah masuknya varian baru baik melalui jalur udara laut dan darat. oleh karena itu koordinasi antar kementerian sangat diperlukan dan bapak Presiden meminta agar pos perbatasan terus jaga," ucap dia.
Adapun pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, yang berlaku hingga 20 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.