JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen (Pol) Eddy Hartono mengatakan, 33 narapidana teroris dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan Cikeas dipindahkan ke beberapa lembaga pemasyarakatan.
Para napi teroris itu antara lain dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Gunung Sindur.
"Ke-33 (napi teroris) ini sudah mendapatkan inkrah dari pengadilan sehingga mereka harus dipindahkan ke lapas, di antaranya Cipinang, Salemba, Karawang, Gunung Sindur, Tasikmalaya, dan Bekasi," kata Eddy dalam tayangan YouTube BNPT yang disiarkan pada Minggu (12/9/2021).
Baca juga: KPK dan BNPT Rampungkan MoU soal Pencegahan Radikalisme hingga Terorisme
Eddy menyampaikan, para napi teroris itu telah melalui tahap identifikasi dan penilaian.
Dia mengungkapkan, 33 napi teroris tersebut sudah menyatakan setia kepada NKRI, sehingga mereka dalam kategori medium.
"Dalam pelaksanaan perpindahan napiter ini, kami tentu melaksanakan sesuai prosedur. Di samping pemeriksaan kesehatan, juga diperiksa barang bawaan mereka yang boleh atau tidak boleh," ucap dia.
Baca juga: BNPT Akan Bangun Kawasan Khusus untuk Eks Napi Teroris di Malang
Eddy mengatakan, di lapas, para napiter ini akan mengikuti rangkain program deradikalisasi, salah satunya yaitu reintegrasi sosial.
"Yaitu mereka akan kembali ke masyarakat dan diterima, sehingga insya Allah kami yakin mereka bisa menjadi baik kembali dan kembali ke pangkuan NKRI," ujar dia.
Ia pun memastikan hak-hak napi teroris di lapas terpenuhi.
Ia betul-betul berharap, para napi teroris dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat setelah menjalani hukuman dan mengikuti program deradikalisasi di lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.