JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Abdul Rachman Thaha menegaskan sampai saat ini pihaknya tidak pernah membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut dia, saat ini Badan Pengkajian MPR masih melakukan kajian untuk melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Belum ada memutuskan sesuatu mau memperpanjang periodisasi, penguduran pemilu ini kan terkait dari pasal-pasal di Undang-Undang Dasar jika ini terjadi," kata Rachman dalam diskusi daring, Sabtu (11/9/2021).
Pengkajian terhadap wacana amendemen UUD 1945 dilakukan atas dasar adanya rekomendasi dari kepemimpinan MPR sebelumnya.
Rekomendasi tersebut, kata dia, juga tidak berisi mengenai perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Baca juga: Fadli Zon Usul Dilakukan Referendum untuk Tahu Apakah Amendemen Perlu atau Tidak
"Ada tujuh rekomendasi dimana memghadirkan GBHN, yang kedua kewenangan dari pada MPR itu sendiri daripada DPD pun juga begitu," ujarnya.
"Jadi ada tujuh rekomendasi lah yang kami sementara masih melakukan proses pengkajian," lanjut dia.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sudah ditutup (case closed).
Namun, sampai saat ini masih ada pihak yang berusaha mengompori untuk membuka wacana agar masa jabatan presiden diperpanjang.
"Menurut kami case closed tapi kan terus saja ada yang terus ngompori untuk tetap membuka hal itu," kata Hidayat.
Namun, setelah ditutupnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden, justru pihak-pihak tertentu di luar MPR semakin semangat menyuarakannya.
Baca juga: HNW: Bu Megawati Menyampaikan Tak Setuju Adanya Amendemen untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Padahal, MPR sudah menutup wacana tersebut sejak lama. Bahkan, lanjut Hidayat, sampai sekarang tidak terdengar lagi wacana ataupun usulan untuk melakukan amandemen.
"Tapi kalau di atmosfere di MPR sendiri saya tidak mendengar dari pimpinan MPR, maupun anggota MPR yang mengecualikan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar secara formal," ungkapnya.
"Apalagi untuk kemudian menghadirkan perunahan terkait Pasal 3 maupun 23 tentang GBHN. Maupun Pasal 7 terkait masalah perpanjang masa jabatan presiden," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.