JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mengakhiri perjanjian REDD+ dengan Norwegia, ihwal pengurangan emisi gas rumah kaca akibat penebangan hutan atau deforestasi dan kemorosotan kondisi hutan.
Langkah itu diambil setelah Indonesia menganggap Norwegia tidak memenuhi kewajibannya sebagai pembayar dana.
Perjanjian REDD+ berakhir terhitung sejak, Jumat (10/9/2021), yang ditandai dengan disampaikannya nota diplomatik sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.
“Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016 dan 2017 yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional,” demikian tulis keterangan Kemlu, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/9/2021).
Meskipun kerja sama itu berakhir, Kemenlu menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap komitmen Indonesia untuk memenuhi target pengurangan emisi.
Baca juga: Dana Program REDD Plus Akan Digunakan untuk Restorasi Lahan Gambut
“Indonesia telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs),” imbuh Kemlu.
Berdasarkan catatan Kemlu, Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, termasuk melalui realisasi sasaran pembangunan berkelanjutan (SDG's).
Capaian itu antara lain laju deforestasi terendah selama 20 tahun yang dicapai pada 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia.
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, skema kemitraan antara Indonesia dan Norwegia dalam REDD+ mencakup komitmen Norwegia sejak 2012 untuk memberi dukungan senilai satu miliar dolar AS (sekitar Rp 14,26 triliun) kepada Indonesia dalam mencapai tujuan menurunkan tingkat emisi.
Dalam laman itu, disebutkan bahwa dana diberikan dalam bentuk insentif yang proporsional berdasarkan penurunan emisi yang berhasil dicapai dan dapat dibuktikan oleh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.