JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo hingga kini belum memberikan pernyataan tegas apabila masyarakat dan partai politik setuju dengan penambahan masa jabatan presiden.
"Beliau tidak pernah memberikan pernyataan juga terhadap pertanyaan itu (jika partai dan masyarakat setuju)," ujar Fadjroel saat menanggapi pertanyaan pendengar dalam diskusi virtual yang membahas amandemen UUD 1945, Sabtu (11/9/2021).
Menurut dia, sejauh ini ada dua hal yang ditegaskan oleh Presiden, yaitu amendemen UUD 1945 merupakan urusan MPR dan Presiden menolak perpanjangan masa jabatan tiga periode.
"Presiden juga berharap semua pendukung beliau setia, tegak lurus apa yang sikap politik beliau," tambah Fadjroel.
Baca juga: Ingatkan Kudeta Guinea, Fraksi Golkar di MPR Nilai Tak Ada Jaminan Amendemen Mulus
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indostrategic terhadap 2.400 responden di 34 provinsi dalam kurun 23 Maret hingga 1 Juni 2021, responden yang diketahui mendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar, mendukung wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Dari hasil crossed-tabulasi, jumlah responden masyarakat yang setuju wacana tiga periode, 48,7 persen berasal dari pemilih PDI-P, lalu 15,3 persen berasal dari pemilih Partai Golkar," kata Direktur Eksekutif Indostrategic Khoirul Umam saat membacakan rilis survei secara virtual, Selasa (3/8/2021).
Namun, menurutnya, mereka yang menyatakan tidak setuju masih lebih banyak atau mayoritas responden.
"Bahkan, basis pendukung Gerindra dan PKB sebagai bagian dari partai koalisi pemerintah saat ini, juga menjadi bagian dari mereka yang menolak keras wacana perpanjangan masa bakti presiden tiga periode," jelas dia.
Baca juga: Sejarah Amendemen UUD 1945 dari Masa ke Masa...
Jika tanpa crossed-tabulasi, jumlah responden yang menyatakan tidak setuju dengan wacana presiden tiga periode sebanyak 80,7 persen.
Sementara itu, hanya 7,4 persen responden yang mengaku setuju dengan wacana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.