Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Melebihi Kapasitas, ICJR Minta Menkuhman Lakukan 4 Langkah Ini

Kompas.com - 10/09/2021, 21:47 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia for Justice Reform (ICJR) berharap Presiden Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan empat langkah untuk menekan kapasitas lembaga permasyarakatan (Lapas).

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitulu, penyebab lapas melebihi kapasitas atau overcrowding adalah kebijakan terkait tindak pidana narkotika.

Erasmus menilai, langkah pertama yang bisa dilakukan oleh Menkumham yakni memberikan amnesti atau grasi massal berbasis penilaian kesehatan bagi pengguna narkotika.

“Untuk menjamin langkah ini sejalan dengan pendekatan kesehatan yaitu harus ada tim yang melakukan asesmen pengguna narkotika,” ucap Erasmus dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Menilik Pemberitaan Media-media Asing Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Sebab, menurut Erasmus, saat ini banyak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merupakan pengguna narkotika tetapi terjerat pasal penguasaan, pembelian, dan kepemilikan yang mestinya dikenakan untuk peredaran gelap.

“Harus dikaji, jika kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi maka harus segera dikeluarkan dari lapas,” ucap dia,

Langkah kedua, mengutamakan putusan percobaan untuk pengguna narkotika.

Menurut pandangan Erasmus, hal itu tertuang dalam Pasal 14a, 14c KUHP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

“Aturan tersebut menjelaskan bahwa jaksa dan hakim dapat memberikan tuntutan dan putusan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sehingga pidana penjara tak perlu dijalani,” ujar Erasmus.

"Hukuman penjara bisa diubah dengan syarat pembimbingan dan pengawasan oleh jaksa berkoordinasi dengan bapas,” kata dia.

Kemudian langkah ketiga yakni melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Khusus Materi Narkotika.

Baca juga: Lapas Kelebihan Penghuni, Komisi III Soroti Sistem Pemidanaan yang Bergantung Pidana Penjara

Dalam Pasal 34A PP tersebut dijelaskan, pemberian remisi untuk WBP kasus narkotika yang divonis di atas 5 tahun penjara dapat dilakukan dengan sejumlah syarat yang sulit dipenuhi, salah satunya adalah menjadi justice collaborator.

“Menkumham dapat dengan segera mengoordinasikan dengan presiden untuk merevisi PP tersebut dengan fokus pada akar masalah overcrowding,” kata dia.

Langkah terakhir, Erasmus berharap revisi UU Narkotika segera dilakukan dengan menjamin perlindungan dan pendekatan kesehatan.

Erasmus mengatakan, selama ini UU Narkotika masih berisi dekriminalisasi pada pengguna dan pemakai narkoba untuk kepentingan pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com