Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: 2,24 Persen WNI Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19 Saat Pulang

Kompas.com - 10/09/2021, 17:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tercatat sejumlah WNI terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan internasional.

"Sebanyak 2,24 persen WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri ini terindentifikasi positif Covid-19, meski hasil tes dari negara sebelumnya negatif," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/9/2021).

Nadia juga mengatakan, tercatat 0,83 persen WNA positif Covid-19 saat tiba di Indonesia, meski sebelumnya dinyatakan negatif Covid-19.

Baca juga: Antisipasi Varian Corona Mu, Kemenkes Minta Skrining Ketat Orang dengan Riwayat Perjalanan dari Kolombia dan Ekuador

Oleh karenanya, ia meminta, penjagaan di pintu masuk seperti di bandara, pelabuhan internasional diperketat bagi pelaku perjalanan internasional.

"Terus mempercepat prosedur screening dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional," ujarnya.

Nadia mengingatkan, prosedur yang harus diikuti pelaku perjalanan internasional saat tiba di Indonesia adalah melakukan tes Covid-19 dengan metode PCR dan dilanjutkan dengan karantina hingga hari selama delapan hari.

Apabila hasil PCR pertama negatif, maka akan dilakukan pemeriksaan kedua pada hari ketujuh.

"Setelah kita mengetahui bahwa hasilnya negatif baru dinyatakan selesai melaksanakan karantina, bila pada hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ke-7 menjadi positif, maka tentunya harus melanjutkan untuk tatalaksana yaitu isolasi terpusat atau dirujuk ke rumah sakit," tuturnya.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Covid-19 Turun 92 Persen dari Puncak Lonjakan 15 Juli 2021

Lebih lanjut, Nadia berharap seluruh prosedur bagi pelaku perjalanan internasional tersebut dapat diterapkan di bandar udara dan pelabuhan internasional.

"Proses pemeriksaan dan karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan luar negeri seperti Jakarta, Denpasar, Surabaya dan pintu masuk ke luar negeri lainnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com