JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dan pengamat politik Rocky Gerung menegaskan bahwa kediamannya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor ia dapatkan secara legal pada 2009.
Sementara, PT Sentul City Tbk ia nilai telah menyerobot karena baru mempermasalahkan tanah dan bagunan tersebut pada 2021.
"Saya tinggal di situ dari 2009, tiba-tiba dia (PT Sentul City Tbk) dateng menyerobot," kata Rocky dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).
Tak hanya, Rocky rumah lain di sekitarnya juga mengalami hal yang sama. Mereka dininta mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Baca juga: Disomasi PT Sentul City Tbk, Rocky Gerung Tegaskan Rumahnya Didapatkan secara Legal
Ia menilai kejadian ini menandakan terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang merampas haknya sebagai rakyat.
"Sudah dari seminggu lalu. Sudah ada 10 rumah yang digusur. Itu sebetulnya satu lembah diklaim sama Sentul City," ujarnya.
Rocky mengatakan, rumah tersebut sangat berharga baginya karena memiliki banyak kenangan berdiskusi dengan para tokoh.
Oleh karena itu, lanjut dia, apabila ia melakukan gugatan balik pada pihak PT Sentul City Tbk ia akan menggugat sebesar Rp 1 triliun.
Baca juga: Diminta Segera Kosongkan Rumah oleh PT Sentul City Tbk, Ini Penjelasan Pihak Rocky Gerung
Menurut Rocky, nominal tersebut diukur dari banyaknya kenangan di rumah yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis lainnya.
"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 triliun. Dan Rp 1 (satu rupiah) itu hak biaya materialnya," ucap Rocky.
"Harga immaterialnya yang Rp 1 triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," ucap dia.
Rocky diketahui mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Kuasa hukum Rocky Gerung, yakni Haris Azhar mengatakan, kliennya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Sentul City Tbk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Rocky Gerung Dapat Somasi dari PT Sentul City Tbk, Diminta Segera Kosongkan dan Bongkar Rumahnya